Monday, November 8, 2021

PRAKTIK HUKUM NORMATIF DAN POSITIF DALAM KAJIAN SOSIOLOGI DAN ANTROPOLOGI DI DESA CINANJUNG

 


Hukum dan masyarakat merupakan dua hal yang saling berhubungan erat, dimana ada masyarakat disitu ada hukum “Ubi Societas Ibi Ius”. Masyarakat menyadari bahwa kehidupan bersama tidak cukup diserahkan pada  etikad baik maupun kesadaran moral pribadi, melainkan perlu ada norma pengaturan hidup bersama agar ketertiban dan keadilan tetap terjaga. Seiring dengan berkembangnya zaman aspek kejahatan di Indonesia sangat beragam baik dalam hal motif, perbuatan, bahkan pelakunya.  Disinilah peran penting hukum dalam fungsi pengaturan dan menjaga kestabilan masyarakat sosial. Hukum seyogyanya bersifat dinamis yang artinya hukum haruslah mengikuti perkembangan zaman dan perkembangan kehidupan masyarakat untuk mengatur segala bentuk tindakan atau perbuatan yang berpotensi terjadinya suatu perselisihan kecil ataupun besar.

Hukum merupakan tatanan nilai dan kesepakatan normatif yang diciptakan oleh manusia dengan sumber yang berbeda-beda. Diantara hukum dan nilai-nilai yang terkandung, ada yang bersumber dari ajaran agama, ada yang berasal dari pola pikir manusia, dan ada pula yang merupakan suara hati nurani manusia tentang keyakinan terdalam terhadap kekuatan alam rohaniah. Mencari dan menemukan keselarasan dalam hukum tentunya tidak sulit dan juga tidak mudah. Kesulitan mencapai hukum yang ideal diantaranya adalah para pihak yang berurusan dengan hukum dalam mencapai kepuasan hasil yang diterima dengan lapang dada. Adapun kemudahan dalam mencapai hukum yang ideal adalah apabila terjadinya suatu keharmonisan antara hak dan kewajiban. Membiarkan hak dan kewajiban berjalan dengan sendirinya tanpa saling melengkapi tentunya akan mempengaruhi kinerja dari hukum itu sendiri.

Konsep normatif dalam masyarakat seringkali dibingungkan dengan kebiasaan yang sebenarnya tidak sesuai dengan norma yang bersifat normatif. Pergeseran zaman ikut memepengaruhi makna normatif dalam kehiudpan di masyarakat. Sikap ini sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan masyarakat yang sebenarnya tidak sesuai dengan norma dianggap sebagai kebiasaan dan melakukan tindakan tersebut dianggap sebagai sikap yang sudah mentaati aturan atua sikap normatif. Dimana bentuk tindakan sosial yang mucul karena kebiasaan belum tentu bisa dikategorikan sebagai sikap normatif masyarakat. Melanggar norma sama saja mencerminkan sikap yang tidak normatif. Manusia memiliki etika ketika bersikap dalam masyarakat. Etika berusaha menetapkan skap dan pola perilaku yang bersifat ideal dan keharusan yang harus dimiliki oleh setiap manusia sebagai sesuatu hal yang bernilai dan berharga.

Normatif ialah sebagai suatu sikap yang berpegang teguh terhadap norma dan aturan-aturan yang berlaku. Norma dalam hal ini berkaitan dengan standar evaluatif. Maksudnya, sikap normatif membuat sebuah penilaian tentang perilaku dan hasil serta digunakan sebagai standar evalusi. Preposisi normatif mengevaluasi beberapa objek dan tindkaan yang dilakukan manusia. Oleh karena itulah etika normatif dalam objek kajian sosiologi menekankan pada tindakan manusia yang harus berdampingan dengan norma dan aturan yang berlaku. Sikap normatif mampu menciptakan interaksi yang harmonis antar masyarakat. Berbagai kemungkinan terjadinya penyimpangan sosial dapat menurun. Ketaatan dan kepatuhan seseornag terhadap aturan juga menciptakan kehidupan masyarakat yang teratur dan tertata dengan baik. Peran masyarakt satu sama lain untuk mendorong terciptanya masyaarakat yang memiliki pemahaman untuk bersikap normatif sangat penting, pengaruh lingkungan seringkali mendorong masyarakat untuk bersikap dan bertindak apa yang menjadi kebiasaan dalam lingkungannya. Sikap normatif selalu merujuk pada pengertian yang positif. Hal tersebut karena kepatuhan-kepatuhan yang bersifat universal atau umum dibentuk untuk menumbuhkan sikap dan kebiasaaan baik. Pernyataan normatif tidak berlaku pada perilaku aau kebiasaan buruk.

Sosiologi Hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai praktik-praktik hukum baik oleh para penegak hukum maupun masyarakat. Apabila praktik-praktik tersebut dibedakan kedalam pembuatan peraturan perundang-undangan, penerapan dan pengadilan, maka sosiologi hukum juga mempelajari bagaimana praktik yang terjadi pada masing-masing kegiatan hukum tersebut. Sosiologi hukum berusaha menjelaskan mengapa praktik yang demikian itu terjadi, sebab-sebabnya, faktor apa yang berpengaruh, latar belakangnya dan sebagainya. Sosiologi hukum saat ini sedang berkembang pesat. Ilmu ini diarahkan untuk menjelaskan hukum positif yang berlakuartinya isi dan bentuknya berubahubah menurut waktu dan tempat, dengan bantuan faktor kemasyarakatan. Setiap masyarakat di dunia ini masing-masing mempunyai bahasa dan hukumnya sendiri. Setiap bahasa memiliki tata bahasanya sendiri, begitupun hukumnya yang memiliki tata hukum sendiri. Tata hukum yang berlaku pada waktu tertentu dalam suatu wilayah negara tertentu itulah yang disebut hukum positif. Lebih rinci lagi hukum positif adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

Hukum positif dimaknai sebagai aturan yang dibuat oleh negara sebagai yang memangan kedaulatan penuh. Hukum bertujuan untuk mengkoordinir aktivitas-aktivitas warga masyarakat di mana aktivitas-aktivitas itu senantiasa berubah sesuai dengan perubahan masyarakat. karena itu hukum merasa berkewajiban turut campur secara lebih serius dan langsung dalam wujud kaidah-kaidah hukum. Ternyata bahwa efektif atau tidaknya hukum, tidak semata-mata ditentukan oleh peraurannya, tetapi juga dukungan dari beberapa institusi yang berada di sekililingnya, seperti faktor manusianya, faktor kultur hukumnya, faktor ekonomi, dan sebagainya.

Di desa Cinanjung yang terletak di kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang sendiri ini kental dengan norma-norma dan budaya yang ada di dalam desa Cinanjung ini. Hukum adalah gejala masyarakat, karenanya perkembangan hukum (timbulnya, berubahnya dan lenyapnya) sesuai dengan perkembangan masyarakat. Perkembangan hukum merupakan kaca dari perkembangan masyarakat oleh karena itu hukum di desa Cinanjung ini mengikuti peraturan dari pusat dan berpedoman pada Al-Qur’an dan Pancasila, dalam setiap adanya kasus kejahatan di desa Cinanjung ini sering menjunjung tinggi asas kemanusiaan sehingga ketika ada kasus tindak pidana maka sebelum diberikan kepada pihak berwenang, masyarakat disini selalu dibicarakan dulu baik-baik secara kekeluargaan, meski pada akhirnya ada beberapa kasus yang memang harus langsung di tangani oleh pihak berwajib namun kebanyakan kasus yang ada disini seringkali ditangani secara kekeluargaan sehingga baik pelaku maupun korban diharapkan tidak ada yang dirugikan. Desa Cinanjung sering di apresiasi sebagai desa sadar hukum dimana masyarakat disini dikenal sebagai masyarakat yang patuh terhadap hukum sehingga desa Cinanjung ini termasuk salah satu desa di Kabupaten Sumedang yang dikenal sebagai desa yang damai.

Peraturan yang ada di Desa ini dibuat dan di taati dengan sebaik-baiknya dikarenakan masyarakat disini sadar mengenai akan adanya hukum tersebut serta tujuan-tujuan dari hukum yang ada beserta manfaat yang didapat ketika masyarakat disana taat terhadap hukum yang berlaku. Mematuhi hukum yang berlaku di desa Cinanjung ini seakan-akan menjadi langkah pertama guna memajukan desa dalam lingkup kesadaran masyarakat akan hukum itu sendiri.



Wednesday, August 29, 2018

Peranan Mahasiswa Di Era Milenial

Millenial, itu lah sebutan akrab zaman sekarang. Generasi millenial tentu juga sudah tak asing ditelinga masyarakat. Namun sebenarnya apa sih yang disebut millenial sendiri??? Dikutip dari wikipedia bahasa indonesia. Kata millenial sendiri berarti "selompok demografi setelah Generasi X (Gen-X). Tidak ada batas waktu yang pasti untuk awal dan akhir dari kelompok ini. Para ahli dan peneliti biasanya menggunakan awal 1980-an sebagai awal kelahiran kelompok ini dan pertengahan tahun 1990-an hingga awal 2000-an sebagai akhir kelahiran". Nah berarti dapat kita simpulkan kalau millenial ini merujuk pada sekelompok generasi, yakni generasi tahun 2000an. Yang mana memang pada tahun-tahun tersebutlah mulai pesatnya perkembangan zaman. Zaman modern, Teknologi semakin canggih. Misalnya saja sebuah gadget, atau bisa juga disebut dengan smartphone (handphone pintar). Nah, dari satu teknologi ini saja, misalnya gadget, semua kebutuhan orang-orang itu sudah bisa terpenuhi. Kalu dulu nelpon sama ngambil gambar itu misah, sekarang? Bisa dua-duanya dalam satu alat. Lebih-lebih sekarang mah kan bisa video call, bisa ngobrol saling tatap muka meski siA di Bandung misalnya siB di Majalengka. Namun disamping pesatnya perkembangan zaman ini, ini juga ada kerugiannya. Hampir setiap ort punya HP, setiap detik pegang HP, kesana kemari membawa HP. Bahkan sampai lupa bahwa disaat dia main HP itu, itu disisinya itu ada keluarganya, ada temennya, jadi sesuai kata yang jauh jadi dekat yg dekat jadi jauh. Itu harus hati- hati itu, jangan sampai silaturahmi kita putus gara-gara Hp. Budaya lokal terlupakan, karna HP. Tradisi bangsa terlupakan, karena HP. Nah sekarang apa sih peran serta mahasiswa di era millenial ini? Yang sudah pasti mereka juga merasakan dampaknya terhadap perkembangan dunia pendidikan. Yang pasti mereka itu berperan aktif dalam menggunakan secara positif teknologi-teknologi canggih yg ada di era millenial ini sebagai penunjang sarana belajar mengajar dan sarana berbagi informasi diantaranya. Misalnya saja seorang kating (kakak tingkat) bisa saling berbagi informasi terhadap mahasiswa-mahasiswa baru dalam proses PBAK. Bisa juga untuk mensosialisasikan kegiatan-kegiatan positif kampus kepada semua orang melalui media sosial semisal fb,ig dan tweeter. Peran mereka juga harus inovatif dan kreatif untuk penyelarasan era millenial ini supaya meskipun zaman terus berkembang pesat tapi budaya lokal, tradisi, dan norma norma sosial masyarakat tidak tergerus dan terhapus zaman. Terimakasih

PRAKTIK HUKUM NORMATIF DAN POSITIF DALAM KAJIAN SOSIOLOGI DAN ANTROPOLOGI DI DESA CINANJUNG

  Hukum dan masyarakat merupakan dua hal yang saling berhubungan erat, dimana ada masyarakat disitu ada hukum “Ubi Societas Ibi Ius” . Masya...